Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD 2021, Mantan Ketua KONI Sumsel Resmi ditetapkan Tersangka oleh Kejati
Foto: IG Kejati Sumsel - Mantan Ketua KONI Sumsel Resmi ditetapkan Tersangka oleh Kejati sumsel, Rabu 16 April 2024--
HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), Dikarenakan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu , untuk menghormati proses Pemilu 2024.
Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.
Sebelumnya Tim Penyidik Pindana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Jalan Jenderal Sudirman, Kamis 30 Maret 2023.
Dimana penggeledahan dilakukan masih dalam rangkaian kegiatan penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.
Setidaknya sekitar enam orang petugas penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah satu persatu ruangan gedung KONI Sumsel, dikomandoi Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik didampingi staf KONI Sumsel masih melakukan penggeledahan disalah satu ruangan bagian keuangan, dengan memeriksa sejumlah dokumen berkas.
Selanjutnya Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin SH MH, mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel.