Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Dilimpahkan ke Pengadilan
Foto : Dok Sumeks - Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari--
OKUTIMURPOS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan, yakni Suparman Roman, sekretaris umum KONI Sumsel, dan Akhmad Thahir, ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa berkas perkara untuk kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan dan akan segera disidangkan.
Tersangka lainnya, HZ, saat ini masih dalam proses pelengkapan berkas perkara.
Menariknya, tersangka HZ juga terdaftar sebagai calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam Pemilu 2024.
Namun, proses hukum terhadapnya tetap berlanjut.
Juru bicara PN Palembang, Edi Saputra Pelawi, telah menerima berkas perkara kasus KONI Sumsel dan menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum pada Senin, 11 Desember 2023 mendatang.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah, pengadaan barang, dan jasa KONI Sumsel tahun 2021, yang diduga melibatkan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Hasil audit inspektorat menunjukkan kerugian negara sekitar Rp5,2 miliar dalam perkara ini. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal-pasal Undang-Undang Tipikor terkait tindak pidana korupsi.(*)