Polres OKU Timur Operasi Skala Besar, 2,5 Kilogram Ganja Kering Ditemukan

KONFERENSI PERS -- Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH didampingi Waka Polres OKU Timur Kompol Robhinson, S.H., S.I.K. dan Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H. menunjukkan barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram hasil pengungkapan dua tersa--

MARTAPURA - Polres OKU Timur menggelar operasi skala besar di Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung. Hasilnya 2,5 Kilogram ganja kering berhasil ditemukan, sementara dari operasi tersebut dua diduga bandar ditangkap.

Dalam hal ini, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, petugas berhasil membekuk dua tersangka pengedar ganja dari jaringan yang sama hanya dalam rentang waktu beberapa jam. Total barang bukti yang disita mencapai 2.504 gram atau 2,5 kilogram ganja siap edar.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres OKU Timur Kompol Robhinson, S.H., S.I.K. dan Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Sumber Agung dan Desa Bantan Pelita.

"Sekitar pukul 13.00 WIB, personel Satres Narkoba bergerak menuju pinggir lapangan bola Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, setelah menerima informasi adanya transaksi narkotika. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama DS (39), warga Desa Bantan Pelita," katanya saat konferensi pers, di Aula Humas Polres OKU Timur, Jumat (5/11/2025).

BACA JUGA:103 Pasang Isbat Nikah Ditanggung Pemda OKU Timur

BACA JUGA:Aksi Penggelapan Motor Terungkap, Tim Opsnal Belitang III Tangkap Pelaku di Lampung Utara

Menurut Kapolres, DS sempat mencoba melarikan diri ketika petugas tiba, namun upaya tersebut berhasil digagalkan.

Dari tangan DS, ditemukan dua paket besar ganja yang dibalut lakban kuning dan dibungkus plastik merah serta putih, dengan berat masing-masing 925 gram dan 561 gram. Selain itu, satu unit HP Oppo biru juga disita sebagai barang bukti.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami. DS kami amankan tanpa perlawanan berarti, dan saat diperiksa, ia mengakui kepemilikan barang bukti tersebut,” ujar Kapolres.

Saat menjalani pemeriksaan di lokasi, DS memberikan keterangan penting. Ia mengaku bahwa paket ganja lain seberat 1.014 gram yang berada di tempat berbeda merupakan milik M, yang diterimanya atas perintah seseorang berinisial AC.

Keterangan ini menjadi pintu masuk kedua dalam pengungkapan kasus tersebut.

Tak menunggu lama, tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak menuju Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di rumah M (36), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta.

BACA JUGA:Puluhan Sat Pol PP OKU Timur Ikut Diklatsar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan