Pemkab OKU Selatan Gelar Program Profiling ASN 2025

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi meluncurkan Program Profiling Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025. --

OKU SELATAN – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan resmi meluncurkan Program Profiling Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Joni Rafles, A.P., M.Si., bertempat di SMK Negeri 1 OKU Selatan, Senin (10/11/2025).

Dalam sambutannya, Joni Rafles menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk mendukung program prioritas nasional terkait penguatan ASN berbasis sistem merit.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memperoleh data profil potensi dan kompetensi ASN, yang nantinya akan menjadi acuan penting dalam manajemen talenta, pengembangan karier, serta pembangunan daerah,” ujar Joni.

Ia menambahkan, Pemerintah Daerah berkomitmen menempatkan ASN pada posisi yang tepat (the right man in the right place) berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang objektif.

“Hasil profiling ini akan membantu kita mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi yang paling efektif. Karena itu, saya berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan fokus dan optimal,” pesannya.

BACA JUGA:Ajak Masyarakat Sumsel Wujudkan Lingkungan Bersih, Hijau dan Bebas Plastik

BACA JUGA:Koperindag OKU Selatan Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Lebih Profesional dan Mandiri

Mengakhiri sambutannya, Joni Rafles secara resmi membuka kegiatan tersebut.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Program Pelaksanaan Profiling ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan saya nyatakan dibuka secara resmi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Selatan, Eva Nirwana, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini berpedoman pada:

- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

- Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN; dan

- Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah.

BACA JUGA:Bupati OKU Minta Cari Menu yang Disukai Anak

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan