Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Jaksa Gadungan
Foto :dok Kejagung - BA Tersangka Jaksa Gadungan--
Dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti tersebut, penyidik Kejati Sumsel menetapkan BA selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau staf pada UPDT Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DPPKB Kabupaten Way Kanan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TAP-21/L.6.5/FD.2/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Status tersangka juga diberikan kepada EF selaku pihak pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/L.6.5/FD.2/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
"Bahwa selanjutnya terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas I Palembang dari tanggal 7 Oktober 2025 sampai tanggal 26 Oktober 2025," ujar Aspidus Kejati Sumsel.
Oleh karena itu akibat perbuatan tersangka melanggar kesatu pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 pidana.
BACA JUGA:Dua Tiang Listrik Roboh, Melintang Ditengah Jalan
BACA JUGA:Pastikan Aset Terkelola Secara Baik, Dinas Pendidikan OKU Selatan Data di Seluruh Sekolah
Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke1 satu.