Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Jaksa Gadungan

Foto :dok Kejagung - BA Tersangka Jaksa Gadungan--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Kejaksaan Tinggi Sumatera selatan menetapkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BA sebagai tersangka karena berpura-pura menjadi seorang Jaksa. Aksinya terhenti setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkannya sebagai dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Selain BA yang menjalankan aksinya dengan menyamar dengan menjadi jaksa dengan memakai seragam, Tersangka kedua yang diamankan Kejati penyidik Sumsel adalah pria berinisial EF yang merupakan warga negara sipil dan membantu tersangka BA dalam menjalankan aksinya. 

Dalam Konferensi persnya Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari S.H., M.H menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa, namun merupakan PNS aktif dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKD) Kabupaten Way Kanan dengan golongan 3D.

Menurut Kasi Penkum, penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan perintah penyidikan oleh Kepala Kejati Sumsel dengan keluarnya Surat PRINT-20/L.6/FD.2/X/2025 tanggal 7 Oktober 2025.

BACA JUGA:30 Atlet OKU Selatan Siap Tampil di Porprov Sumsel XV di Muba

BACA JUGA:Diduga Akibat Arus Pendek Listrik, Satu rumah Hangus Terbakar

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansyah, S.H., M.H menambahkan, Penetapan status tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang sebelumnya diamankan di Kejati Sumsel. 

Sebanyak lima orang saksi diperiksa oleh penyidik Kejati Sumsel sebelumnya penetapan tersangka. 

"Kami tim penyidik pada hari ini telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP," ujar Adhryansah dalam keterangan persnya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka melakukan operasinya dengan modus tersangka BA selaku PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan mengaku sebagai jaksa dalam atribut lengkap yang berasal dari Kejaksaan Agung RI.

Berpura-pura sebagai jaksa, Tersangka BA mengaku bisa membantu menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut tindak pidana korupsi di lingkungan wilayah hukum Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan yang Bersih, Libatkan TNI-Polri Razia Blok Hunian

BACA JUGA:Semarak Korpri Run Warnai Pesta Rakyat Pornas Korpri XVII

Sementara tersangka EF yang merupakan warga sipil menjalankan peran sebagai pihak yang membantu tersangka WA dalam menjalankan modus operandi tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan