Diskannak OKU Timur Gelar Rapat Koordinasi Multihelixpendataan Sektoral Perikanan

Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten OKU Timur menggelar rapat Koordinasi multihelixpendataan sektoral perikanan tahun 2025, Kamis, 18 September 2025.--
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Statistik. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia," katanya.
Dikatakan, tujuan menghimpun data Sektoral Perikanan Yang Akurat, Mutakhir Dan Terintegrasi Menyatukan Persepsi Antar Pemangku Kepentingan
Menyusun Langkah Strategis Penguatan Satu Data Perikanan OKU Timur.
"Meningkatkan Sinergi Multihelix Pemerintah, Akademisi, Pelaku Usaha, Komunitas Perikanan Dan Media," jelasnya.
Untuk peserta dari Unsur Pemerintah Daerah (Forum Satu Data Kabupaten, Camat Se-Kabupaten Oku Timur Dan Penyuluh Perikanan Wilayah Kerja Kabupaten OKU Timur) Unsur Akademisi Dari Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) Belitang
Unsur Pelaku Usaha Perikanan (Koperasi Produsen Mina Mitra Mandiri, Pt.Assa Martapura, Cv. Mutiara Jaya Bahari Frozen Fish Belitang
Unsur Komunitas Gabungan Kelompok Pembudidaya Ikan Kabupaten Oku Timur, Unsur Media (Lppl Bkm Oku Timur) Jumlah Peserta Keseluruhan 80 Orang.