KPK OTT 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan PUPR Provinsi Sumatera Utara

Foto: YT KPK - Konferensi pers KPK OTT 5 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PUPR Provinsi Sumatera Utara, sabtu 28 juni 2025--

"TOP selaku kepala dinas PUPR diduga kuat sudah mengatur sedemikian rupa agar saudara KIR selaku Direktur Utama PT. DNG dapat memenangkan tender proyek tersebut tanpa melalui mekanisme yang ada, " Bebernya. 

BACA JUGA:KPK Bawa 4 Koper Diduga Barang Bukti

Asep juga menegaskan, Untuk pihak-pihak terkait agar kooperatif dalam proses penegakan hukum Tindak tindak korupsi. 

BACA JUGA:Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Bupati OKU: Saya Tidak Tahu

Dari ke lima tersangka tersebut dilakukan penahanan di rutan cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni hari ini sampai dengan 17 Juli 2025.

BACA JUGA:KPK Panggil 11 Saksi Termasuk Bupati OKU, Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

Atas perbuatannya para pihak disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan korupsi, Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk pasal 55 ayat serta pasal gravitasi kepada penerima suap. (*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan