KPK Panggil 11 Saksi Termasuk Bupati OKU, Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR

KPK periksa Bupati OKU dan 10 saksi lain terkait dugaan korupsi proyek PUPR di Polres OKU. -Foto: Eris/OKES-Eris--

BATURAJA - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo. " Ada 11 Orang saksi termasuk Bupati OKU yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi," ungkap Budi.

Budi mengatakan, Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Selain Bupati OKU Teddy Meilwansyah yang dipanggil ada nama - nama lainnya yakni Setiawan Kepala BKAD OKU, Muhamad Sofian Mirza, Febri Fahzuli dan M Noviasyah selaku PNS pada Dinas PUPR Pemkab OKU.

Selain itu, ada nama Leo Nardi Irawan selaku Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Pemkab OKU.

Selanjutnya dari pihak pihak wiraswasta ada nama Hasbullah alias Ibul, Maulana dan Narandia Dinda Putri selaku swasta, dan Misroleni selaku karyawan swasta.

BACA JUGA:Beri Bekal Keterampilan, Ketua DWP OKU Selatan Buka Pelatihan Memayet Jilbab

"Hari ini Rabu (18/6), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait perkara pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten OKU," ungkapnya saat dikonfirmasi Rabu, 18 Juni 2025.

Sementara itu, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Tahun Anggaran 2024–2025 kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus, Selasa, 17 JUni 2025.

Dua terdakwa, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo, dihadirkan langsung di ruang sidang. Keduanya merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI dalam skandal dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU senilai Rp45 miliar.

Jaksa KPK menghadirkan tiga saksi, yaitu Kepala BKAD OKU Setiawan, mantan Pj Bupati OKU, dan Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan.

Dalam kesaksiannya, Iwan mengungkap bahwa pembahasan dana Pokir sempat tertunda karena tidak kuorum dan belum terbentuknya alat kelengkapan dewan (AKD).

Dilansir dari sumateraekspres.co Iwan juga menyebut mengenal terdakwa Pablo sebagai keponakan Wakil Ketua II DPRD OKU, serta diketahui aktif sebagai pemborong.

Sementara itu, saksi Setiawan menyebut pernah bertemu Pablo terkait urusan dokumen pengadaan. Fakta lain yang mencuat adalah pertemuan informal di rumah dinas Pj Bupati OKU membahas dana Pokir, yang disebutkan dihadiri anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.

Dalam pertemuan itu, muncul pernyataan ‘Kami Jangan Ditinggal’ dari salah satu anggota dewan, menambah indikasi kuat adanya permufakatan dalam pengaturan proyek.

Proses hukum masih berjalan dan publik menanti langkah tegas KPK dalam mengurai alur dugaan suap yang menyeret berbagai pihak di OKU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan