Bawa Kabur Uang Koprasi, Tersangka Ditangkap di Jambi

Kapolres OKU, AKBP Endro Wibowo, SIK., MAP memberikan keterangan saat press release kasus dugaan penggelapan dana koperasi karyawan PT Minanga Ogan.-Foto: Eris/OKES-Eris.--
BATURAJA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus penggelapan dana koperasi karyawan (Kopkar) PTP Minanga Ogan.
Seorang pria bernama Andi (41), karyawan swasta asal Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, ditangkap setelah membawa kabur dana koperasi sebesar Rp409 juta.
Tersangka yang menjabat sebagai sekretaris koperasi itu awalnya meminta tanda tangan Ketua Kopkar pada selembar cek giro kosong dengan dalih akan membayar bon warung senilai Rp4 hingga Rp6 juta.
Namun, kenyataannya tersangka mencairkan cek tersebut dan mengambil dana dalam jumlah besar di Bank Mandiri.
“Setelah dana dicairkan, tersangka langsung menghilang dan tidak dapat dihubungi. Pihak koperasi yang curiga kemudian menghubungi pihak bank dan memastikan bahwa pencairan dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Kapolres OKU, AKBP Endro Wibowo, SIK., MAP, didampingi Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, Rabu, 30 April 2025.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP-B/65/IV/2025/SPKT/RES OKU/POLDA SUMSEL, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKU melakukan penyelidikan intensif.
BACA JUGA:Kejari OKU Resmi Lantik 8 CPNS Menjadi PNS
Diketahui, Andi melarikan diri ke Provinsi Jambi dan berencana menyeberang ke Batam melalui pelabuhan Kuala Tungkal.
Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin oleh Aiptu A. Rasid, S.H., berhasil meringkus tersangka di sebuah hotel di kawasan Kuala Tungkal pada Senin, 28 April 2025 pukul 10.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka tengah menunggu penyebrangan ke Kepulauan Riau.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp251 juta serta sejumlah dokumen penting terkait koperasi.
Termasuk akta pendirian koperasi, fotokopi SIUP, tanda daftar perusahaan, dan SK karyawan atas nama tersangka.
Kapolres OKU menyebut, uang hasil penggelapan diduga digunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan kebutuhan pribadi.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi pengurus koperasi lainnya agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan,” tambahnya.
Tersangka kini ditahan di Mapolres OKU dan dijerat dengan pasal penggelapan dalam jabatan sesuai KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.