Kasus Pengemplang Pajak Dieksekusi Jaksa Ke Rutan Pakjo Palembang

Heri Yansyah (tengah) terpidana kasus pengemplang pajak senilai Rp331 juta di eksekusi jaksa ke Rutan Pakjo Palembang. Foto: Fadli/sumeks.co ----

Masih dalam SIPP, terdakwa selaku Direktur dan Penanggungjawab PT Heva Petroleum Energi tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, dengan disertai pelunasan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi, sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Selain itu, berdasarkan perhitungan ahli penghitungan kerugian pada pendapatan negara perbuatan terdakwa melalui PT Heva Petroleum Energi dengan menggunakan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara lebih dari Rp331 juta.

Atas perbuatannya tersebut, terpidana Heri Yansyah pada pengadilan tingkat pertama PN Palembang dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Gudang BBM Pertalite Oplosan di OKI

Sontak, hal tersebut membuat jaksa pidsus Kejari Palembang langsung melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.

Alhasil, majelis hakim PT Palembang menganulir putusan 3 bulan penjara dari PN Palembang dan mengubah putusan menjadi 2 tahun penjara.

 

Tag
Share