Polisi Bongkar Gudang BBM Pertalite Oplosan di OKI

Foto: dokumen/sumeks - Polres OKI berhasil membongkar gudang yang dijadikan tempat mengoplos BBM jenis pertalite dan mengamankan satu orang tersangka dan barang bukti 5 ton minyak ilegal. --

KAYUAGUNG - Satreskrim Polres OKI berhasil membongkar gudang yang dijadikan tempat mengoplos BBM jenis pertalite dan mengamankan satu orang tersangka.

Tersangkanya berinisial M (40) diamankan oleh tim Satreskrim Polres OKI, di Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, didampingi Wakapolres Kompol Faisal Manalu mengatakan, terbongkarnya usaha BBM oplosan di Desa tersebut, berawal dari informasi yang diterima masyarakat pada 29 Desember 2023 kemarin.

Lalu, atas informasi itu, sehingga membuat personel langsung menindaklanjuti.

“Informasi yang didapat rupanya benar bahwa ada seseorang yang sudah menimbun BBM diduga terindikasi ilegal," ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Iman Falucky, Minggu 31 Desember 2023.

Disampaikan Kapolres, dari penyelidikan itu memang benar ada satu gudang di daerah Desa Tanjung Lubuk, Kayuagung.

Setelah dicek gudang tersebut, terdapat kurang lebih 5 ton BBM ilegal yang menjadi barang bukti dan kini telah diamankan.

“Dari proses penyelidikan, maka tersangka M diamankan berikut sejumlah barang bukti tindak pidana migas. Dan telah diambil sampel minyak mentah dan juga serbuk pewarna dari migas olahan itu,” terang Kapolres juga didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi.

Dikatakan, untuk serbuk warna hijau ini untuk campuran minyak mentah yang nantinya setelah diaduk menyerupai Pertalite. Lalu agar masyarakat percaya minyak dijual tersangka M adalah BBM Pertalite asli dari Pertamina.

“Untuk barang bukti BBM yang diolah oleh tersangka M, telah kami sita dan amankan sebanyak 20 drum. Jadi produk yang sudah tercampur dengan pewarna memang mirip dengan aslinya, BBM Pertalite,” jelasnya.

Masih dikatakan Kapolres, bagi masyarakat, diimbau jangan mudah tertipu karena harga murah, lalu mau membeli, padahal kualitas berbeda dengan produk Pertamina.

BACA JUGA:Dukung Operasional Pos Pam Nataru, Polres OKI Berikan Peralatan Penunjang Tugas

Ini dikarenakan, jelas dapat merusak mesin kendaraan, tentu merugikan.

“Barang bukti BBM oplosan ini akan diuji lab, juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, darimana tersangka M mendapatkan barang bukti tersebut," kata Kapolres.

BACA JUGA:Polres OKI Dirikan Pos Pam KPU untuk Amankan Pemilu 2024

Ditambahkan Kapolres, dari pengakuan tersangka, oplosan BBM didatangkan dari luar wilayah hukum Polres OKI.

"Dalam kasus ini untuk tersangka M dikenakan Pasal 54 KUHP Junto pasal 28 UU 22 Tahun 2021 tentang migas, bahwa setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan gas dengan diancaman 6 tahun penjara," terangnya.

 BACA JUGA:Pesan Kapolda Sumsel kepada Personel Polres OKI Jelang Pengamanan Pelaksanaan Pemilu 2024

Masih dikatakan Kapolres, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk sadar, bahwa di wilayah OKI ini banyak BBM oplosan atau diduga tidak standar.

Maka oleh karena itu, harus berhati-hati dan mencurigai. Apabila ada yang temukan atau dapat info ada BBM oplosan atau ilegal, bisa dilaporkan kepada Polres OKI. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan