"Berdasarakan hasil penyelidikan, keterangan saksi dan bukti-bukti. Pelaku berhasil kita tangkap seminggu setelah penemuan màyàt korban," jelas Kasat.
Dari 14 reka adegan yang diperankan pelaku jelas Kasat, pertama korban sama tetanggaannya (pelaku) bertemu dì daerah Gumawang.
Kemudian, keduanya melanjutkan perjalanan menuju TKP atau lokasi tempat pèmbùnùhan dan pènèmùan mayat korban.
Setelah mengeksekusi, pelaku langsung mengambil jam tangan dan sepeda motor milik korban.
"Dalam kasus ini tidak ada unsur dendam. Motif aslinya pelaku murni ingin menguasai barang korban sesuai dengan hasil dari pemeriksaan," tegasnya.
Terkait adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, secara tegas Kasat mengatakan sejauh ini pelaku hanya tunggal.
"Dari hasil pemeriksaan kita berdasarkan keterangan dari tersangka maupun saksi, sampai saat ini tidak ada keterlibatan pelaku lain," tambahnya.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan tiga pasal. Yakni pasal 338, 340 dan 365 KUHPidana.