Transformasi Halal Tingkatkan Nilai Tambah dan Daya Saing Produk Industri

Sektor industri manufaktur Indonesia menunjukkan ketahanan yang solid di tengah tekanan global sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.--

KORANOKUIMRPO.ID - Sektor industri manufaktur Indonesia menunjukkan ketahanan yang solid di tengah tekanan global sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Meski menghadapi perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok, lonjakan harga energi, serta gangguan rantai pasok dunia, sektor industri pengolahan nonmigas (IPNM) tetap mencatatkan kinerja ekspansif dan menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Kinerja positif tersebut didukung oleh kebijakan pemerintah yang berfokus pada peningkatan produktivitas, penguatan struktur industri, serta percepatan transformasi teknologi. Khususnya, Kementerian Perindustrian mengusung reformasi kebijakan berbasis nilai tambah dan adaptasi teknologi, yang diyakini menjadi kunci untuk menjaga daya saing industri di tengah perubahan ekonomi global yang cepat.

“Berbagai dinamika global telah mendorong pemerintah memperkuat strategi industrialisasi yang berbasis nilai tambah di dalam negeri. Sektor industri Indonesia terbukti tangguh menghadapi tekanan eksternal berkat kebijakan industrialisasi, perluasan pasar, dan keberpihakan terhadap industri dalam negeri,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada konferensi pers “1 Tahun Kinerja Industri Kabinet Merah Putih” di Jakarta, Senin (20/10).

BACA JUGA:Diduga Gadaikan Motor, Oknum PNS di Tangkap Polisi

BACA JUGA:Lepas Timnas Indonesia ke 3rd Asian Youth Games dan 6th Islamic Solidarity Games 2025

Menperin menuturkan, salah satu upaya yang ditempuh Kemenperin yaitu melalui peluncuran reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). 

Reformasi ini menjadi bagian dari paket smart policy ekonomi nasional untuk menjawab tantangan industri yang semakin kompleks. 

Kebijakan baru ini menitikberatkan pada empat fokus utama, yaitu pemberian insentif bagi industri yang berinvestasi di dalam negeri, penyederhanaan penghitungan TKDN, kemudahan bagi industri kecil melalui mekanisme self-declare, serta percepatan proses sertifikasi hingga lapisan kedua rantai pasok.

Dengan penyederhanaan tersebut, pelaku industri kini memiliki akses yang lebih cepat dan transparan dalam memperoleh sertifikasi, sementara nilai tambah dari penggunaan produk dalam negeri dapat dimaksimalkan. Langkah ini diharapkan memperluas partisipasi industri nasional dalam rantai pasok proyek strategis pemerintah, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru di berbagai daerah.

“Reformasi TKDN tidak sekadar memperbaiki administrasi, tetapi merupakan strategi besar untuk memperkuat demand produk jadi melalui belanja pemerintah guna memperkuat rantai pasok industri hilir pada industri intermediate dan ke industri hulu atau yang kita kenal dengan pendalaman struktur industri,” katanya.

Selain reformasi kebijakan, Kemenperin juga mencatat kemajuan signifikan dalam ekosistem industri halal nasional. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report (SGIER) 2024/2025, Indonesia menempati posisi ketiga dunia setelah Malaysia dan Arab Saudi, dengan kenaikan skor tertinggi dibanding tahun 2022. Indonesia bahkan memimpin di tiga subsektor utama yaitu modest fashion, farmasi dan kosmetik halal, serta makanan halal, yang seluruhnya terkait erat dengan aktivitas manufaktur.

BACA JUGA:Resmi Luncurkan Kartu Keanggotaan Sultan Muda untuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pemuda

BACA JUGA:Setelah Sekian Lama Diam, Erin Taulany Buka Suara Soal Perceraiannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan