Resmi Mengesahkan Lima Raperda
Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah menandatangani pengesahan lima Raperda menjadi Perda pada rapat paripurna ke-XLVII DPRD OKU masa Persidangan ke-1 Tahun 2025, Senin (20/10/2025). -Eris/OKES---
BATURAJA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) melalui DPRD OKU resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna ke-XLVII DPRD OKU Masa Persidangan ke-1 Tahun 2025, Senin (20/10/2025).
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dan Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono, disaksikan oleh para Forkopimda, Kepala OPD, serta tamu undangan lainnya di ruang rapat paripurna DPRD OKU.
Dalam kesempatan itu, Bupati Teddy Meilwansyah menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh anggota dewan dalam membahas dan menyempurnakan rancangan regulasi tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten OKU dan pribadi, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD OKU yang telah menyetujui lima Raperda penting ini menjadi Perda Kabupaten OKU,” ujar Teddy.
Rapat paripurna yang diwarnai suasana penuh semangat kebersamaan itu juga menandai langkah maju Pemkab dan DPRD dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di OKU.
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Tata Cara Administrasi Pemerintahan Desa
BACA JUGA:Puluhan Massa Gelar Aksi Demo Tuntut Usut Dugaan Korupsi di KPU OKU Selatan
Setiap fraksi secara bulat menyatakan setuju atas pengesahan lima Raperda tersebut.
Adapun lima Raperda yang kini sah menjadi Perda Kabupaten OKU, meliputi:
Perda tentang Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda) mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui lembaga keuangan daerah yang lebih profesional dan berdaya saing.
Perda tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol – bertujuan menjaga ketertiban umum dan nilai sosial masyarakat.
Perda tentang Pelindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kesetaraan dan inklusi sosial.
Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – untuk menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi ekonomi terkini.
Perda tentang Produk Hukum Daerah – guna memperkuat dasar hukum penyusunan kebijakan dan regulasi di tingkat daerah.