MARTAPURA - Sempat buron selama tiga bulan, Jamaludin (39), tak berkutik ketika ditangkap Polisi dipersembunyiannya di kebun Dusun Talang Kilap, Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura.
Dimana Jamaludin (39) yang merupakan salah satu warga Lorong Singa, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur melakukan pembobolan rumah atau Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Penangkapan terhadap tersangka diperkuat dengan laporan Polisi nomor : LP - B / 05 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL, Tanggal 06 Januari 2024.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, tersangka melakukan aksi kejahatannya di rumah Murni Asih di Dusun Batin Sari RT.l 001 RW 002 Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada Hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.
Awal mula terjadinya pencurian yang tersangka lakukan bersama Din tersebut yakni bermula pada hari Sabtu, tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib.
Pada saat itu tersangka bersama dengan Din sedang berada di Ruko milik Din yang terletak di depan Rumah Makan Pahala Desa Kota Baru untuk mengobrol, dan pada saat itu Din mengajak tersangka untuk melakukan pencurian.
"Ado lokak motor di daerah Batin Sari," kata Din mengajak tersangka.
Lalu mengetahui hal tersebut selanjutnya tersangka pun menyetujui ajakan dari DIN tersebut. Sehingga setelah itu tersangka pun bersama dengan sdra DIN pergi menuju ke Desa Batin Sari dengan mengendarai sepeda motor Honda BLADE milik DIN.
Setelah sampai di lokasi kejadian pada saat itu tersangka menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi keadaan. Sedangkan DIN langsung turun dari sepeda motor dan langsung mendekati rumah korban.
Selanjutnya DIN masuk ke dalam rumah korban tersebut melalui pintu depan yang mana pada saat itu tidak dalam keadaan terkunci.
Kemudian DIN langsung mengambil 2 (dua) unit handphone yang berada disamping korban. Setelah itu DIN langsung mengeluarkan sepeda motor Honda GENIO yang pada saat itu berada di ruang tamu.
Lalu setelah berhasil mengambil barang - barang milik korban kemudian DIN pun memberikan 2 (dua) unit handphone merk XIOMI kepada tersangka. Serta tersangka juga yang disuruhnya membawa sepeda motor Honda GENIO milik korban tersebut.
Kemudian para tersangka berhasil pergi melarikan diri dengan membawa barang - barang milik korban dan tersangka pulang kerumahnya masing - masing.
Keesokan harinya DIN mendatangi rumah tersangka dan berkata kepada tersangka bahwa sepeda motor Honda GENIO akan dipakainya sendiri.
Lalu DIN memberikan uang sebesar Rp1.000.000 kepada tersangka serta 2 (dua) unit handphone merk XIOMI milik korban tersebut juga diberikan kepada tersangka.
Selanjutnya, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian apabila di nominalkan dengan uang sebesar Rp 23.800.000.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH mengatakan, setelah mendapatkan mendapat informasi dari tim Resmob Shadow Walet bahwa tersangka Jamaludin (39) terpantau berada di kebun di Dusun Talang Kilap Desa Tanjung Kemala Barat.
"Kemudian seralah mendapatkan informasi Kanit Pidum Ipda Nabil dan Tim Resmob Shadow Walet melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Selanjutnya anggot SW Martapura mengecek keberadaan tersangka tersebut. Lalu setelah informasi tersebut sudah benar keberadaanya anggota SW Martapura pun langsung bergegas ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Jamaludin.
"Tak berselang lama anggota berhasil diamankan. Selanjutnya Jamaludin tersebut langsung dibawa ke Polres OKU Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut," pungkasnya.
Anggota kepolisian juga membawa barang bukti berupa satu unit Handphone Merk XIOMI REDMI 9A warna Biru dengan nomor IMEI 1 : 862548058567541, IMEI 2:862548058567558.
Satu unit Handphone Merk XIOMI REDMI 10A warma Biru dengan nomor IMEI 1: 860412065146363, IMEI 2: 860412065146371.
- Maling Kabel Senilai Rp 18 juta, Pelaku Berhasil diamankan Polisi
- Tampang Dua Sahabat Begal Sadis Ditangkap, 19 Kali Beraksi di Palembang dan Ogan Ilir
- Lagi, Aksi Pecah Kaca Mobil Terjadi, Uang Proyek Ratusan Juta Raib
Satu unit sepeda motor jenis HONDA GENIO wama Hitam Coklat dengan Nopol: BG-2059-YAR, Noka :MH1JMA112PK066886, Nosin: JMA1E-10670004, atas nama SAMINAH. (clau)