Maling Kabel Senilai Rp 18 juta, Pelaku Berhasil diamankan Polisi

Foto : Ril - Salah satu Oknum pelaku, PA (44) warga Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung berhasil diringkus jajaran Polres Prabumulih--

PRABUMULIH - Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dimana pelaku berhasil menggasak kabel aepanjang 60 Meter Senilai Rp 18 juta milik PT HK Aston.

Tim Macan Polsek RKT berhasil mengaman salah satu pelaku PR (44) kasus pencurian kabel tol Indraprabu dikelola PT HK Aston pada hari senin 5 Februari 2024.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan kehilangan PT HK Aston yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Selanjutnya setelah melakukan penyelidikan dan informasi keberadaan pelaku yang masih bersembunyi di dalam hutan di sekitar ruas jalan tol Indraprabu.

Kapolsek RKT Iptu DR Santi Wijaya SH MH melalui Kanit Reskrim, Ipda Edgar Carles bersama Tim Macan RKT bergerak mengejar keberadaan 2 orang pelaku masih di dalam hutan di dekat ruas jalan tol Indraprabu.

Salah satu pelakunya, PA (44) warga Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung berhasil diringkus, Sedangkan rekannya RD masih  Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang bukti pada saat penggeledahan Tim Macan RKT dari pelaku Pramono yang berada sekitar 100 meter dari ruas jalan tol di luar ROW Desa Karangan berupa kabel jalan tol sepanjang 60 meter.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya dan 1 orang teman pelaku(DPO) benar telah melakukan pencurian kabel tersebut.

Akbiat perbuatannya PT HK Aston mengalami kerugian Rp 18 juta.

Selanjutnya, pelaku dan barang langsung di bawa ke Polsek RKT guna dilakukan proses hukum selanjutnya.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek RKT, Iptu DR Santi Wijaya SH MH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Edgar Carles SH membenarkan hal itu.

 

“Hasil intrograsi, pelaku PR dan temannya RD (DPO) sudah tiga kali melakukan pencurian di TKP,” Jelasnya.

Oleh karena itu lanjutnya, Pelaku PR dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancamannya, di atas 5 tahun penjara.

“Pelaku dan barang bukti, sudah kita amankan dan proses hukumnya tengah berjalan,” tandasnya.

Kabel jenis NYFGBY merupakan kabel listrik yang sering digunakan untuk instalasi bawah tanah maupun istalasi yang memerlukan perlindungan mekanis.

BACA JUGA:Polsek SS3 Ringkus Penadah Hingga Pelaku Penggelapan Mobil Truck di Lampung

Kabel jenis ini merupakan kabel Tanah atau tanam dengan seri Nyfgby dengan  Bahan Copper Conductor, PVC Insulated, Flat Steel Wire Armour dan PVC Sheathed .

BACA JUGA:Pelaku Penipuan dan Penggelapan Berhasil di Ringkus Anggota Polsek Belitang I

Untuk harganya di marketplace 4X70Mm 4 Besar dijual sekitar Rp 800 rb – 1 jutaan per Meter.

BACA JUGA:Terbukti Suap Dalizon Rp10 M, Mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori Terancam Bakal Masuk Bui Lagi

Kabel type NYRGBY sering kita jumpai di pasang dan diaplikasikan untuk tegangan menengah seperti untuk suplai penerangan lampu jalan, suplai lampu merah, dan juga sebagai penghubung antara panel satu dengan lainnya, dimana kabel tersebut ditanam dalam tanah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan