Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil Mitsubishi L300, 1 ponsel merek Vivo, dompet, serta beberapa kantong plastik yang digunakan sebagai wadah penyimpanan barang haram tersebut.
BACA JUGA:Bupati OKU Minta Cari Menu yang Disukai Anak
BACA JUGA:Harap Alumni PMII jadi Jembatan Antara Intelektual dan Pengabdian Masyarakat
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan AKP Alimin menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Muaradua Kisam. Setelah menerima laporan, tim Satres Narkoba langsung bergerak melakukan observasi di lokasi.
“Anggota kami melakukan penyelidikan di Desa Tanjung Tebat. Saat itu sedang berlangsung acara hajatan pernikahan. Dari hasil pengamatan, kedua tersangka terlihat mencurigakan,” jelas AKP Alimin, Senin (10/11/2025).
Saat digeledah, keduanya mengaku hanya membuka lapak dagangan di lokasi acara. Namun setelah diperiksa lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah paket ekstasi yang disimpan di sekitar tempat mereka berjualan. Kedua pelaku kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.
“Perbuatan para tersangka jelas melanggar hukum. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas sebagai komitmen Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran narkotika,” tegas AKP Alimin.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres OKU Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun, termasuk aparatur sipil negara, agar tidak bermain-main dengan narkoba.