Kapolres menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi di Dusun Eling-eling desa Tanjung Sari Kecamatan Buay Madang Timur pada 20 September 2025.
"Dari laporan bahwa sering terjadi pesta narkoba di belakang Sekolah Dasar desa tersebut, Setelah dilakukan pengintaian Tim mendapati 5 orang yang sedang melakukan aktivitas mencurigakan, " Jelasnya Wakapolres Kompol Robhinson, S,H S.I.K, Kasatresnarkoba Iptu Guntur Iswahyudi SH, Kasi Humas AKP Edi Arianto dan Kasi Propam AKP Tukiarsi.
Kapolres membeberkan, Dari penyergapan tersebut tiga pelaku melarikan diri dan sekarang identitasnya sudah diketahui dan menjadi DPO.
"Yang ditangkap merupakan yaitu DN (39) dan HP (28) kedua warga desa Tanjung Raja Sakti kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten
Way Kanan Lampung," Jelasnya.
Menurutnya, Dari barang bukti didapatkan 1 paket besar Sabu dengan berat 951 gram dalam kemasan plastik logo ikan Koi dengan tulisan LLTS, 102 gram dalam plastik kemasan, 9 gram paket kecil, timbangan digital serta uang Rp. 3 juta rupiah.
Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan pengejaran terhadap 3 pelaku DPO.