Polres OKU Timur Bongkar Dugaan Kasus TPPO

DITANGKAP -- Tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual, saat penggerebekan di sebuah kontrakan di Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kamis (23/10/2025). --

MARTAPURA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial Nuraini alias Sela (40), warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Kasus ini terbongkar setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan operasi di sebuah kontrakan di Gang Mawar, Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, pada Selasa (21/10/2025) malam sekitar pukul 20.04 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi Ramadhona, didampingi Kanit PPA Ipda Sudono, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan yang kerap didatangi laki-laki tidak dikenal.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit PPA yang dipimpin Ipda Sudono langsung bergerak ke lokasi dan mendapati adanya praktik yang diduga kuat merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus eksploitasi seksual,” katanya, Kamis (23/10/2025). 

BACA JUGA:Kalapas Abas Pimpin Panen Raya Hingga Tanam Ulang Holtikultura, Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Polres OKU Timur Gelar Donor Darah

Lebih lanjut ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka  diduga berperan sebagai perantara yang menawarkan dua perempuan muda kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan dengan imbalan uang.

Dua korban tersebut masing-masing bernama Dwi Amanah (18), warga Desa Agung Jati, Kecamatan Madang Suku I, OKU Timur, dan Nikmatul Hasanah (24), warga Desa Suka Jaya, Kecamatan Tungkai Ilir, Kabupaten Banyuasin.

Pada sore hari sebelum penangkapan, seorang saksi yang merupakan anggota kepolisian menyamar dan berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan WhatsApp. 

"Dalam percakapan itu, pelaku menawarkan dua perempuan dengan tarif Rp600 ribu untuk dua orang. Setelah terjadi kesepakatan, saksi datang ke lokasi dan menyerahkan uang Rp700 ribu kepada pelaku," jelasnya.

Tak lama setelah transaksi dilakukan, Unit PPA Polres OKU Timur langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku, dua korban, serta sejumlah barang bukti.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain Uang tunai Rp700 ribu pecahan seratus ribu rupiah. Satu unit handphone Vivo Y18 warna hitam dengan case perak serta beberapa potong pakaian yang digunakan korban saat diamankan.

BACA JUGA:Rampas HP Pelajar, Buruh Harian Lepas Ditangkap

BACA JUGA:Sosok Haji Rusman, Dari Kadin PMD jadi Sekda OKU Timur

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan