Polres OKU Timur Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 1 Kg

Press Release: Polres OKU Timur lakukan pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 1 Kg, Senin 13 Oktober 2025 - Foto: IST--

KORANOKUTIMURPOS.ID - Polres OKU Timur Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1 Kg pada senin pagi 13 Oktober 2025.

 

 

Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang bukti sitaan narkotika Nomor 1996A L.6.21/ENZ 1/10/2025, Tanggal 03 Oktober 2025 dari Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur. 

 

 

Selain itu pemusnahan berdasarkan surat pemeriksaan laboratorium forensik Polda Sumsel Nomor: R 4615/09/2025/BIDLABFOR, tanggal 30 september 2025.

 

 

Dengan pengungkapan kasus ini anggota Polri sudah menyalamatkan kurang lebih 247 ribu jiwa.

 

 

Kapolres AKBP Adik Listiyono SIK MH dalam konferensi persnya menyebutkan, Pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen kami sebagai aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kabupaten sebiduk sehaluan. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan