Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama Agustus 2025

Minggu 14 Sep 2025 - 22:00 WIB
Reporter : Eris
Editor : Yogi

BATURAJA - Satres Narkoba Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap sebanyak 12 kasus narkotika dalam kurun waktu satu bulan selama periode Agustus 2025.

"Selama periode Agustus 2025 tercatat sebanyak 12 kasus penyalahgunaan narkoba yang kami ungkap," kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Jumat (12/9).

Dia mengatakan bahwa dari jumlah kasus tersebut sebanyak 12 orang diduga bandar dan pengedar narkoba turut diamankan guna diproses hukum lebih lanjut.

Adapun 12 orang tersangka yang kini diamankan di Mapolres OKU yaitu berinisal ES (33), CR (34), AD (20), SB (40), KH (27), SN (23), SH (28), KR (28), AN (34), AP (20), RP (28), dan MS (26).

Ironisnya, dari 12 tersangka tersebut tiga orang di antaranya berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa di Kota Baturaja, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:Disbudpar Gelar Silaturahmi dengan Pemangku Adat

BACA JUGA:Star Positif Sumsel United FC Raih Kemenangan

Dari tangan para tersangka, kata Kapolres, polisi menyita barang bukti sebanyak 86 paket narkoba jenis sabu-sabu dan delapan butir pil ekstasi logo Kurcaci warna biru.

"Untuk narkoba sabu-sabu dipecah oleh para tersangka menjadi paket kecil berjumlah puluhan paket dengan total berat bruto 39,42 gram," katanya.

Kapolres menjelaskan, sebagian besar modus operandi yang digunakan dalam transaksi narkoba oleh bandar dan pemakai narkoba ini dengan tidak bertemu langsung, melainkan melakukan transaksi secara daring menggunakan fasilitas m-banking.

"Bandar akan meletakkan narkoba di tempat yang telah disepakati dan mengirimkan foto lokasi barang tersebut kepada pembeli," jelasnya.

Namun, kata dia, berkat kejelian petugas dan informasi dari masyarakat, modus baru tersebut berhasil digagalkan dengan menyamar sebagai pembeli.

BACA JUGA:Penguatan Identitas Merek Dukung IKM Kerajinan Tembus Pasar Global

BACA JUGA:Menag Tekankan Pentingnya Peran Guru Ibadah dalam Membimbing Umat

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya.

Kategori :