Gandeng Kejaksaan dan Kepala Daerah Terapkan Pidana Kerja Sosial
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Bupati/Walikota se-Sumsel.--
KORANOKUTIMURPOS.ID - Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Bupati/Walikota se-Sumsel bersama Kejaksaan Negeri se-Sumsel mengenai Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Kegiatan berlangsung di Griya Agung.
Dalam sambutannya, Gubernur Herman Deru menyampaikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan mekanisme pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di wilayah hukum Sumsel. Menurutnya, kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menciptakan keadilan yang lebih humanis serta membantu mengurangi beban anggaran negara.
“Dari hasil survei, biaya makan narapidana di Indonesia pada tahun 2018 saja sudah mencapai sekitar 2 triliun. Bayangkan bagaimana kondisinya di tahun-tahun berikutnya. Anggaran sebesar itu seharusnya bisa dialihkan untuk membangun,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan bahwa hadirnya mekanisme pidana kerja sosial dalam UU 1/2023 tentang KUHP merupakan jawaban atas harapan masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
BACA JUGA:52 Jamaah Umrah OKU Selatan Tiba Selamat, Wabup Misnadi Ungkap Rasa Syukur
BACA JUGA:Kasus Pencurian Pipa PHE Terbongkar, Kerugian Capai Rp26 Juta
“ Terima kasih kepada Kajati dan Sesjampidum. Penegakan hukum yang baik adalah pondasi penting bagi pembangunan bangsa,” tuturnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Dr. Ketut Sumandana SH., MH., dalam sambutannya menekankan pentingnya kesepahaman seluruh pemangku kepentingan jelang pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026.
“Dalam UU yang baru nanti diatur mengenai penempatan korban maupun tersangka serta mekanisme kerja sosial. Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa kolaborasi bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan seluruh stakeholder,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KUHP baru juga mulai menerapkan hukum adat lokal serta pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara. Dengan tingginya biaya penegakan hukum saat ini, diperlukan solusi bersama agar tindak pidana dapat ditekan semaksimal mungkin.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Dr. Undang Mungopal SH., MH., mewakili Jampidum, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.
BACA JUGA:Pemerintah OKU Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Banjir dan Longsor
BACA JUGA:16 Pejabat OKU Selatan Jalani Ujian Kompetensi
“Pidana kerja sosial yang akan dimulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 merupakan bagian dari transformasi besar penegakan hukum kita. KUHP baru sangat berbeda dari sebelumnya karena mengedepankan restorative justice serta memadukan hukum modern dan dinamika sosial masyarakat,” ungkapnya.