Cabuli Bocah 7 Tahun, Oknum Tukang Parkir di Banding Agung Ditangkap

Jumat 18 Jul 2025 - 17:38 WIB
Reporter : Desti
Editor : Yogi

MUARADUA– Seorang tukang parkir berinisial HH (25), warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, OKU Selatan, tega merudapaksa bocah perempuan berusia 7 tahun (ACS) sebanyak dua kali. Aksi keji ini terakhir terjadi pada 15 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di area Gedung Ikon Danau Ranau.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK, mengungkapkan bahwa kasus ini langsung ditindaklanjuti jajaran Sat Reskrim Polres OKU Selatan usai menerima laporan dari ibu korban pada 11 Juni 2025.

“Modus pelaku adalah dengan memberi uang Rp5.000 dan meminjamkan ponsel kepada korban agar mau menuruti keinginannya,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Kamis (17/7/2025).

Pada kejadian terakhir, pelaku mengajak korban masuk ke gedung, lalu mengunci pintu dari dalam. Aksinya terbongkar setelah seorang warga curiga dan mendobrak pintu. Saat itu, pelaku dan korban ditemukan tanpa mengenakan celana.

Korban kemudian dibawa ke orang tuanya, dan laporan dibuat ke pihak kepolisian. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan hasil visum dari tim medis.

BACA JUGA:Resmikan SPPG, Kontribusi Nyata Peningkatan Gizi dan Penurunan Stunting di Sumsel

BACA JUGA:Tingkatkan Literasi Digital, 63 Guru dan Siswa di OKU Selatan Ikuti Pelatihan Koding dan AI

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kami akan tindak tegas,” ujar Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor ke polisi jika menemukan kasus serupa.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Idham Khalid, SH menambahkan, kondisi korban saat ini masih stabil dan dalam penanganan.

 

Kategori :