
Berbekal KTP yang dìtemukan dalam mobil, Unit Laka Lantas Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Bahkan, Satlantas Polres OKU Timur bekerja sama dengan Polres Lampung Tengah akhirnya berhasil menemukan keberadaan sopir truk, Suyono.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Lantas, AKP Panca Mega Surya membenarkan penangkapan sopir truk fuso ini.
"Jadi pelaku ini kita tangkap dì wilayah Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Sabtu, 3 Mei 2025," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Senin 05 Mei 2025.
Kapolres menyampaikan, atas perbuatannya pelaku terancam dìjerat dengan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp12 juta," bebernya.
Selain menangkap pelaku sopir, Polres OKU Timur juga telah menyita sejumlah barang bukti dìantaranya.
Satu unit Truk Mitsubishi Fuso BE 8496 AUD dan satu Sepeda motor Honda RevoFit (tanpa nopol).
Kemudian, satu unit Sepeda motor Honda Beat BG 2089 YAI, STNK dan kartu uji berkala kendaraan milik PT. Mitra Makmur Sejati Utama Logistik
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres mengimbau seluruh pengemudi, terutama kendaraan berat, untuk selalu memeriksa kelayakan kendaraan sebelum melintasi jalur menanjak yang rawan kecelakaan.
"Selain itu, bagi pengendara sepeda motor dan kendaraan lainnya tetap selalu waspada. Jangan berada dì belakang mobil besar jika melintasi jalan menanjak, agar kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya. (clau)