PMD OKU Selatan Sosialisasikan 6 Standar Pelayanan Posyandu

Dinas PMD OKUS Sosialisasikan Transformasi Enam Standar Pelayanan Posyandu”-Fhoto:Ist---

MUARADUA– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Selatan menggelar sosialisasi transformasi Posyandu dengan penerapan 6 standar pelayanan minimal tahun 2025, berlangsung di Aula Pemkab OKU Selatan, Rabu (10/12/2025).

Kegiatan ini diikuti seluruh Ketua Tim Pembina Posyandu Desa dan Kelurahan se-Kabupaten OKU Selatan. Sosialisasi disampaikan oleh narasumber Desy Nova, S.K.M., M.K.M, Kepala Seksi Pengembangan dan Kerjasama Desa dari Dinas PDM Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat, Lembaga Kemasyarakatan, dan Teknologi Tepat Guna sekaligus Ketua Pelaksana Kegiatan, Desty Octamerinda, SS., MM, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.

Peraturan tersebut merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 43 Tahun 2014 mengenai pelaksanaannya, yang menegaskan fungsi Posyandu sebagai pos pelayanan terpadu berbasis masyarakat.

BACA JUGA:Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

BACA JUGA:Lantik 69 Pejabat Fungsional, Sekda OKU Selatan: Tegaskan Profesionalitas dan Integritas

“Tujuan kegiatan ini adalah memperkuat transformasi Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan yang menunjang kesejahteraan masyarakat desa, dengan menerapkan 6 standar pelayanan minimal tahun 2025. Peserta kegiatan meliputi Sekretaris TP Posyandu Kecamatan, Kelurahan, dan Desa di wilayah Kabupaten OKU Selatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Posyandu Kabupaten OKU Selatan, Ny. Yohana Yuda Yanti Abusama, SE, melalui Kepala Dinas PMD A. Romzi, SE., MM, menegaskan bahwa Posyandu memiliki tugas dan fungsi penting, yakni membantu Kepala Desa/Lurah dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, serta peningkatan layanan masyarakat berdasarkan 6 standar pelayanan minimal.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Posyandu kini bertransformasi memberikan layanan minimal di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman dan ketertiban umum, serta sosial,” jelasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan