HKTI Deklarasi Dukung Prabowo Subianto, Capres yang Punya Jiwa Pertanian dan Memakmurkan Petani

Minggu 21 Jan 2024 - 14:40 WIB
Reporter : deo
Editor : yogie

JAKARTA - Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), secara bulat mendukung Ketua Dewan Pembina HKTI, Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia 2024-2029 pada Jumat sore, 19 Januari 2024

Dukungan ini selain karena Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Pembina HKTI juga pernah menjadi Ketua Umum DPN HKTI selama 2 periode (2004-2015).

Selain itu HKTI juga berkeyakinan bahwa Prabowo adalah Capres yang mengerti, paham dan memiliki jiwa pertanian, yang bisa mengantarkan Indonesia menuju kedaulatan pangan dan memakmurkan petani Indonesia.

 “ Pak Prabowo menjiwai pertanian kita, tahu bagaimana jalan menuju ketahanan dan kedaulatan pangan. Prabowo meyakini bahwa kalau mau Indonesia maju dan sejahtera, petani harus makmur,” kata Fadli Zon, Ketua Umum DPN HKTI.

Rapimnas yang dihadiri oleh 30 DPD HKTI Provinsi siap memenangkan Prabowo-Gibran di daerah masing-masing.

Rapimnas juga menyampaikan beberapa catatan untuk memajukan pertanian Indonesia dan kemakmuran petani, yaitu:

1. Petani, pekebun dan peternak harus untung minimal 30 persen.

 BACA JUGA:Jaga Kekayaan Laut, Prabowo Subianto Bertekad Memperkuat Angkatan Laut Indonesia

Untuk itu perlu jaminan ketersediaan dan kemudahan akses terhadap pupuk, benih, dan bibit serta pakan ternak secara kuantitas dan kualitas terjamin, akses permodalan, subsidi untuk mengurangi biaya produksi serta jaminan kepastian harga komoditas ditingkat petani-pekebun-peternak yang menguntungkan.

 BACA JUGA:Perkenalkan 22 Cluster Fanta, TKN Yakin Dapat 22 Juta Suara Untuk Paslon Prabowo-Gibran

Serta dilakukan penyesuaian harga secara berkala setiap tahun. Petani, pekebun dan peternak untung secara otomatis akan meningkatkan produktifitasnya.

 BACA JUGA:Prabowo-Gibran Teruskan Beragam Kartu Kesejahteraan Sosial

2. Peraturan Perundangan terkait pertanian sangat terfragmentasi dan sektoral serta belum ada Undang-Undang khusus Pertanian, dan perlu Omnibus law sektor pertanian.(*)

Kategori :