Inkubasi Wakaf Produktif Bergulir di 30 Kota, Ada Bantuan Modal Rp75 Juta

Peluncuran Program Inkubasi Wakaf Produktif--

KORANOKUTIMURPOS.ID- Program Inkubasi Wakaf Produktif sudah bergulit di 30 kota yang tersebar di Indonesia. Kementerian Agama memberikan bantuan pengembangan modal usaha di masing-masing titik sebesar Rp75 juta.

Inkubasi Wakaf Produktif merupakan program pengelolaan lahan wakaf produktif yang peruntukannya untuk perekonomian warga sekitar. Program ini digulirkan berbasis ekonomi dan pemberdayaan masyarakat. Kemenag memfasilitasi melalui pelatihan, pemberian bantuan dana, dan pendampingan.

Peluncuran program ini digelar di Joglo Wakaf Ziswaf Masjid Pelajar, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (25/10/2025). Adapun tiga puluh lokus Program Inkubasi Wakaf Produktif (IWP) itu tersebar di Provinsi Aceh (3), DI Yogyakarta (3), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (5), Jawa Tengah (8), Jawa Timur (2), Kepulauan Bangka Belitung (3), Gorontalo (1), Maluku (1), Nusa Tenggara Barat (1), dan Sulawesi Selatan (2). Lokasi-lokasi tersebut dipilih berdasarkan potensi lahan wakaf dan kesiapan lembaga pengelola wakaf di daerah.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyebut peluncuran ini sebagai babak baru pengelolaan wakaf di Indonesia. Menurutnya, program ini merupakan langkah strategis dalam menggeser paradigma pengelolaan wakaf dari fungsi tradisional menjadi lebih produktif dan berorientasi pada peningkatan ekonomi umat.

BACA JUGA:Menpora Tegaskan Komitmen Dukungan untuk Prestasi Akuatik Indonesia

BACA JUGA:Santri Horseback Archery Championship, Pesan Kebangkitan Santri Tangguh dan Mandiri

“Program Inkubasi Wakaf Produktif memiliki makna strategis. Kita ingin menggeser paradigma dari tanah wakaf yang nonproduktif menjadi wakaf produktif yang dapat menggerakkan ekonomi umat. Di Semarang kita sudah melihat contoh konkret, seperti pertanian, peternakan, dan perikanan yang bisa dikembangkan sehingga manfaatnya nyata bagi masyarakat,” ujar Abu Rokhmad.

Melalui program ini, Kemenag mendorong para nazir untuk mengelola aset wakaf dengan pendekatan kewirausahaan sosial. Model pengembangannya tidak hanya berfokus pada pertanian dan peternakan, tetapi juga mencakup perikanan, pengolahan hasil bumi, serta sektor-sektor produktif lainnya yang mendukung kemandirian ekonomi masyarakat.

Abu menjelaskan, selama ini wakaf berperan penting dalam penyediaan sarana keagamaan dan pendidikan. Namun, menurutnya, potensi wakaf dapat diperluas agar berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat.

“Kita ingin agar wakaf memberi dampak nyata bagi masyarakat secara luas, baik dalam aspek ekonomi maupun pendidikan, sehingga anak-anak kita juga bisa sekolah,” tambahnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan