MARTAPURA - Pelaku pembunuhan Agus Cik (56) berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polsek Cempaka, Polres OKU Timur dan Polres Merangin, Jambi pada Rabu 26 Februari 2025.
Dimana tersangka Daniel Asmara (30) ditangkap ketika melarikan diri ke Jambi di kediaman keluarganya.
Tersangka DA (30) merupakan salah satu warga Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor:LP-B/ 01/II/2025/SPKT /POLRES OKUT/ POLDA SUMSEL Tanggal 08 Februari.
Untuk tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan Sungai Miwang, Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhis dan Kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH mengatakan, pelaku DA (30) saat melakukan pembunuhan berencana atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dibantu oleh pelaku MP yang saat ini masih DPO.
BACA JUGA:Sukseskan Misi Retreat Selama 7 Hari di Magelang
"Jadi pelaku DA (30) saat melakukan pembunuhan ini dibantu rekannya MP yang saat ini masih DPO. MP ini berperan memanggil korban untuk keluar rumah. Lalu waktu sampe di TKP, pelaku melancarkan aksinya," katanya, Senin (03/03/2025).
Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk kronologi kejadian bermula pada Sabtu 08 Februari 2025 sekira pukul 01.30 WIB di jembatan Desa Menanga Tengah, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.
Dimana pembunuhan dilakukan tersangka DA (30) terhadap korban Agus Cik (56). Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan tersebut tersangka telah berencana melakukan pembunuhan dengan memancing korban keluar rumah dengan bantuan temannya inisial MP.
"Setelah tersangka DA bertemu dengan korban Agus Cik (30) tersangka DA langsung menyiramkan cuka parah kearah muka korban," ujarnya.
Kemudian tersangka DA memukul kepala belakang korban dengan menggunakan kayu berulang kali. Sehingga korban jatuh tersungkur.
"Lalu melihat korban kejang-kejang tersangka DA memukul dahi korban berulang-ulang sehingga korban terjatuh dari jembatan," ujarnya.
Selanjutnya, untuk kronologi penangkapan Kronologi penangkapan
Pada Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 17.00 WIB unit Reskrim Polsek Cempaka dipimpin kapolsek Cempaka IPTU Evredi Antoni Malau SH.