Lalu dibantu Polres Merangin jambi melakukan penangkapan tersangka DA (30) di Kabupaten Merangin Kota Jambi.
"Pada saat dilakukan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Agus Cik (56)," bebernya.
Ia juga menyampaikan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.
"Lalu Pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun. Dan pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman 15 tahun. Serta pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun," pungkasnya.
Kategori :