Kemudian orang tua korban melapor ke Polres OKU Timur. Laporan Polisi nomor : LP - B / 131 / XII / 2023 / SPKT / POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 04 Desember 2023.
BACA JUGA:Lagi, Aksi Pecah Kaca Mobil Terjadi, Uang Proyek Ratusan Juta Raib
Tersangka Karsono dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur sebagaiman dimaksud pasal 81 ayat 1n UU RI Nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:Tampang Dua Sahabat Begal Sadis Ditangkap, 19 Kali Beraksi di Palembang dan Ogan Ilir
Selain itu, selama 2023 Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur juga menangani kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 10 perkara, dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 11 perkara. (clau)