Raja Risman Diciduk TIM Gabungan, Bacok Dua Korban Secara Berutal

Polsek Semendawai Suku III bersama Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Dua Warga di OKU Timur.--

"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 4 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang mengakibatkan luka berat dan Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat (Anirat)," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan