Raja Risman Diciduk TIM Gabungan, Bacok Dua Korban Secara Berutal

Polsek Semendawai Suku III bersama Tim SW Satreskrim Polres OKU Timur Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Dua Warga di OKU Timur.--

MARTAPURA - Polsek Semendawai Suku III, Polres OKU Timur, Polda Sumsel berhasil ciduk pelaku atas nama Raja Risman (18), Warga Desa Taman Mulyo, Tugu KTM, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

Raja Risman merupakan pelaku pembacokan dua korban secara brutal hingga kritis.

Korbannya  Agus Wahono (46) dan Ahmad Yani (58) yang merupakan Warga Desa Srimulyo, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III yang di Backup oleh Tim SW Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Timur di Desa Harjo Mulyo Jaya Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur, pada hari Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 09.26 Wib.

Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP-B/14/XII/2024/Polsek Semendawai suku III/Res OKUT/Polda Sumsel, tanggal 15 Desember 2024.

Sementara atas persitiwa tersebut, korban Agus Wahono (46) mengalami luka bacok dibagian kening dan tangan, dada lebam dan kaki, Sedangkan korban Ahmad Yani (58) mengalami luka parah disekujur tubuh.

BACA JUGA:Hingga November 2024, Target Pajak Daerah Capai 85,3 Persen

BACA JUGA:Ratusan Pelajar Ikuti Lomba Renang Disdikbud Akuatik OKU Timur Cup

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Toni Aji SH MH mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Minggu 16 Desember 2024 sekitar pukul 12.15 Wib.

"Kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di Desa Taman Mulyo Tugu KTM, Kecamatan Semendawai suku III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan," katanya.

Dikatakan, kejadian berawal pada hari Jum'at, 13 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 Wib. Saat pelaku Raja dan temannya Ican datang ke rumah korban Agus Wahono untuk merental mobil dan minta diantarkan ke Palembang, dengan maksud pelaku ingin melihat istrinya yang kabur dari rumah.

Selanjutnya terjadi kesepakatan harga rental kendaraan antara pelaku dan korban sebesar Rp1,2 juta.

Malam itu, pelaku bersama korban Agus ditemani tetangganya Ahmad Yani langsung berangkat menuju Palembang mengendarai mobil Avanza Hitam Nopol BG 1468 YP.

Korban Agus Wahono saat itu sebagai sopir ditemani oleh korban Ahmad Yani dan pelaku duduk di kursi tengah.

Tag
Share