Kementrian PANRB Resmi Tetapkan Mal Pelayanan Publik Kabupaten OKU Timur
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menetapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten OKU Timur. --
MARTAPURA,KORANOKUTIMURPOS.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia menetapkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten OKU Timur.
Penetapan MPP Kabupaten OKU Timur ini ditandai dengan soft launching bersama 21 MPP se-Indonesia oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel Jakarta Selatan dalam acara Gebyar Pelayanan Prima Tahun 2024. Selasa, 08 Oktober 2024.
Mengusung tema "Wujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Transformatif, Inovatif dan Inklusif," kegiatan ini dirangkai dengan pemberian penghargaan, soft launching Mal Pelayanan Publik Digital (MPPD) dan penetapan Hub Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP).
Pjs. Bupati OKU Timur Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, S.Sos., M.M. didampingi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sonpiani, S.E., M.M.
Acara ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Dalam sambutan dan arahannya, mengapresiasi kepada para menteri, kepala lembaga serta kepala daerah yang telah menunjukkan komitmen dan konsistensi nyata untuk mewujudkan pelayanan publik.
BACA JUGA:KPU OKU Timur Gelar Debat Publik Paslon 27 Oktober Mendatang
BACA JUGA:Tiga Perwira Polres OKU Timur Bergeser
Ia berharap, dengan penambahan jumlah MPP ini dapat memotivasi daerah lainnya untuk terus mengintegrasikan layanan melalui MPP.
"Telah terbentuk 208 MPP fisik yang telah diresmikan, mudah-mudahan kedepan akan terus bergerak naik dan hari ini ada 22 MPP fisik yang akan diresmikan bersama secara simbolik," ujarnya.