Sekda Supriono Buka MIPC 2024, Himbau Pelaku Ekonomi Kreatif Tentang Pentingnya HKI

Pemerintah menghimbau masyarakat khususnya pelaku ekonomi kreatif untuk menyadari pentingnya Hak Kekayaan Intelektual--

Menurutnya, Kekayaan Intelektual (KI) memiliki peranan yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Selain itu KI dapat menjadi poros pembangunan nasional pada pembangunan ekosistem kekayaan intelektual melalui kebijakan pengelolaan ekosistem kekayaan intelektual yang berkesinambungan mulai dari menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual. 

BACA JUGA:Dinkes OKU Selatan Minta Peran Aktif Bidan Desa untuk Hidupkan Posyandu Lansia

"Sehingga menjadi kerja besar bersama yang perlu kita gencarkan dan dorong untuk berkolaborasi serta bersinergi di antara seluruh jajaran dan segenap staheholder agar KI baik di lingkup pusat maupun seluruh wilayah Indonesia untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional salah satu nya melalui MIPC ini, "pungkasnya. 

Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kantor Wilayah Sumsel, Rahmi Widhi Yanti, melaporkan kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama antara Kakanwil Kemenkumham Sumsel dengan Pemkab Muara Enim dan PT Bukit Asam Tbk serta didukung penuh Pemprov Sumsel. 

"MIPC merupakan salah satu program unggulan kemenkumham yang bertujuan memfasilitasi dan memberikan sosialisasi dan edukasi, layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual, layanan penelusuran serta layanan pengaduan kekayaan intelektual dan saat ini MIPC merupakan salah satu sarana untuk melakukan training of trainer, "jelasnya. 

BACA JUGA:Buka Gerakan Berkurban Serentak, Terdata 355 Ekor Sapi Diserahkan di Berbagai Masjid di Sumsel

Kegiatan ini diselenggarakan selama 3 hari yaitu 19-21 Juni 2024 dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terutama pelaku usaha mengenai kekayaan intelektual dan urgensi/pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. 

"Kita ingin mendorong berkembangnya inovasi dan kreativitas pelaku usaha, kemudian sebagai bentuk pengakuan penghargaan atas hasil karya kreativitas, dan juga agar diperolehnya pelindungan hukum dari negara, "tambahnya. 

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan Sertifikat Hak Merek, Sertifikat Hak Cipta, Surat Kekayaan Intelektual Komunal, Sertifikat potensi indikasi geografis, dan Sertifikat Hak Paten.

 

Tag
Share