Puluhan Jurnalis dari Berbagai Organisasi di OKU Gelar Aksi Tolak Draf Revisi RUU Penyiaran

// Penolakan terhadap draf revisi RUU Penyiaran terus mengalir dari kalangan insan pers di Indonesia, termasuk dari Kabupaten Ogan Komering Ulu.--

BATURAJA-Penolakan terhadap draf revisi RUU Penyiaran terus mengalir dari kalangan insan pers di Indonesia, termasuk dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Senin, 3 Juni 2024. 

Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers seperti PWI, AJI, KWRI, IJTI, IWO, IWO Indonesia, dan penggiat media sosial, mendatangi kantor DPRD Kabupaten OKU untuk menyuarakan penolakan mereka.

Dengan membawa pengeras suara dan spanduk bertuliskan "Jurnalis OKU Tolak RUU Penyiaran Media Bakal Dibungkam," para jurnalis menyampaikan aspirasinya. Ketua PWI OKU, M Wiwin, dalam orasinya menyatakan bahwa kedatangan gabungan pewarta ke gedung wakil rakyat OKU bertujuan untuk menolak draf revisi RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi membungkam dan menghambat roda demokrasi pers di Indonesia.

“Draf RUU tersebut berpotensi membungkam pers dan menghambat roda demokrasi di Indonesia. Salah satu poin yang sangat kami tolak adalah terkait larangan liputan investigasi jurnalistik,” tegas Wiwin.

Dalam orasinya, Wiwin juga menyinggung tentang keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk turut terlibat dalam penyelesaian sengketa pers. “Jika ada sengketa, KPI tidak berhak menyelesaikannya,” ujar Ketua PWI OKU melalui pengeras suara.

BACA JUGA:Pemkab OKU Timur Buka Gerakan Pangan Murah dan Pasar Gas LPG 3 KG, Tekan Inflasi Jelang Idul Adha 1445 H

Perwakilan DPRD OKU, Naproni ST dari Komisi I, menyambut baik kedatangan para jurnalis dan mengapresiasi apa yang mereka sampaikan. “Tentunya draf RUU Penyiaran ini akan kita kawal. Sebab ini akan menjadi penyebab kemunduran demokrasi,” katanya di hadapan puluhan wartawan dan penggiat media sosial di OKU.

Naproni juga menekankan pentingnya peran pers sebagai kontrol sosial. Maka dari itu, pihaknya juga turut menolak draf RUU Penyiaran yang dinilai dapat merugikan insan pers di negeri ini. “Aspirasi kawan-kawan akan kami sampaikan ke DPRD RI. Kami bersama rekan-rekan akan mengawalnya,” pungkas Naproni.

BACA JUGA:Hadiri Harlan GP Ansor ke 90, Bupati Enos Disambut Masyarakat

Dengan adanya penolakan ini, para jurnalis berharap agar draf revisi RUU Penyiaran tidak diberlakukan dan demokrasi pers di Indonesia tetap terjaga serta bebas dari segala bentuk pembungkaman.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan