Kejati Panggil dan Periksa Sebanyak 26 Saksi serta 113 Barang Bukti Tersangka Jual Aset Asrama Sumsel

Foto: dok Sumeks- Kasus dugaan korupsi jual aset asrama Sumsel di Jogjakarta, Kejati Sumsel panggil dan periksa 26 nama sebagai saksi--

SUMSEL - Kejati Sumsel melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH menerangkan penyidikan kasus dugaan korupsi jual aset asrama Sumsel di Jogjakarta, telah memanggil dan memeriksa lebih kurang 26 nama sebagai saksi dan 113 barang bukti.

Banyaknya saksi yang diperiksa saat tahap penyidikan itu diterangkan mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini, usai melakukan proses penyerahan tersangka Eti Mulyati (EM) salah satu tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 19 April 2024.

 

"Total saksi yang dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan dalam perkara ini ada sebanyak 26 nama," ujar Vanny.

Sedangkan, kata Vanny untuk barang bukti yang diserahkan dari penyidik Pidsus Kejari Sumsel kepada JPU dalam hal ini Kejari Palembang jumlah ada kurang lebih 113 barang bukti berikut sebidang tanah di Jogjakarta.

Menurutnya, keseluruhan barang bukti tersebut didapat dari serangkaian penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Sumsel selama kurang lebih 4 bulan terakhir.

 

Penyidikan itu, lanjut Vanny diantaranya juga berupa penggeledahan pada beberapa titik lokasi baik itu dari rumah masing-masing tersangka hingga kantor notaris dan BPN di Jogjakarta.

 

Khusus untuk tersangka EM yang saat ini telah dilakukan tahap II, kata Vanny dalam perkara ini sebagaimana penyidikan adalah sebagai notaris Palembang yang membuat akta 97 yang diduga telah memalsukan aset Yayasan Batanghari Sembilan.

 

 

"Dugaan pemalsuan aset yang dimaksud yakni, dari bermula bernama Yayasan Batanghari Sembilan menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan, hanya ditambahkan kata Sumatera Selatan saja," urai Vanny.

 

Dan, masih kata Vanny berdasarkan akta 97 tersebut tersangka lainnya dintaranya yaitu tertera nama Zurike Takarada selaku kuasa penjual saat itu.

 

Dikatakan Vanny, atas perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan audit diduga telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp10 miliar.

 

Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

 

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

 

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

 

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

 

 

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

 

 

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

 

Hasil dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka yang mana diantaranya sebagai pengurus Yayasan yang lama atau kuasa penjual dinyatakan telah meninggal dunia.

 

 

Sementar empat tersangka lainnya, yaitu Etik Mulyati (EM) notaris pembuat akta 97, lalu tersangak Zurike Takarada (ZT) diduga kuasa penjual asrama, Derita Kurniati (DK) Notaris Jogjakarta serta satu tersangka baru Nesti Wibowo (NW) oknum ASN BPN Jogjakarta.

 

BACA JUGA:Uang Senilai Rp835 Juta Lebih Didapat 3 Tersangka dugaan Korupsi Penerimaan Gratifikasi Pajak Palembang

BACA JUGA:Kasus Korupsi Bawaslu OKU Timur TA 2019 Jalani Sidang Perdana, Ada Tersangka Baru ?

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Bahan Pakaian Batik Senilai Rp883 Jt Lebih

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar, Bekas Pimpinan Bank Ditahan Jaksa

BACA JUGA:Kasus Korupsi Sepanjang 2023, Ini Uang Negara yang Berhasil di Selamatkan Pidsus Kejari Palembang

 

Khusus tiga nama terakhir, saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21), sebab masih ada upaya hukum Praperadilan pada PN Palembang diantaranya dilakukan oleh tersangka DK.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan