Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar Keluarkan Surat Edaran Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1445 Hijriah

Foto: R10 - Panca Wijaya Akbar--

OGAN ILIR - Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengeluarkan surat edaran terkait besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1445 Hijriah.

Surat edaran Bupati Ogan Ilir tersebut Nomor : 400/463/Setda.VI/2024, tentang besaran dan nominal zakat fitrah, fidyah dan zakat mal tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024 Masehi di Kabupaten Ogan Ilir.

Di dalam surat edaran tersebut disebutkan, bahwa besaran minimal zakat fitrah 2,5 kilogram beras per jiwa. Apabila dikonversikan ke Rupiah, senilai dengan Rp 38.000 per jiwa.

Sedangkan, untuk pembayaran fidyah bagi yang tidak berpuasa (seperti ibu hamil, menyusui, orang sakit, atau orang lanjut usia) adalah memberi makan (nasi dan lauk) kepada fakir miskin sebanyak tiga kali sehari.

Jika menggunakan uang, sebesar 3 x Rp 15.000 atau dengan besaran minimal fidyah yaitu Rp 45.000 per hari per jiwa.

Sementara itu, terkait zakat mal yang telah mencapai nisab dan haul, diqiyaskan dengan 85 gram emas dalam satu tahun.

Jika harga emas sekarang Rp 1.211.000 per gram, maka dikalikan 85 gram atau sama dengan Rp 102.935.000 dikali 2,5 persen sama dengan Rp 2.573.375.

Maka, dengan demikian, zakat yang ditunaikan sebesar Rp 2.573.375.

Menurut Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ogan Ilir, Sidharta, bagi masyarakat yang ingin menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Ogan Ilir silahkan untuk menyalurkannya melalui nomor rekening BSI 7209647146.

"Untuk penyaluran zakatnya nanti, kami pastikan ke fakir miskin disekitar masjid yang bersangkutan," ujarnya, Rabu, 27 Maret 2024.

Ditambahkan Sidharta, penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, merupakan hasil rapat bersama yang dilakukan oleh Pemkab Ogan Ilir dengan Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir.

Lalu, dengan Baznas Kabupaten Ogan Ilir, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir, Forum Ukhuwah Ulama dan Umaroh (FU3) Kabupaten Ogan Ilir.

Kemudian, dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ogan Ilir, Nahdlatul Ulama Kabupaten Ogan Ilir, serta Muhammadiyah Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi umat Muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap jiwa, baik laki-laki maupun perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.

Pembayaran fitrah, bisa dilakukan dengan berupa beras ataupun uang tunai.

Untuk pembayaran zakat fitrah, dibayarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara itu, untuk penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Salah satu ulama, Shaikh Yusuf Qardawi, membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan