Dinas PMD Sosialisasikan Penggunaan Dana Desa 2024 ke Seluruh Kades di Ogan Ilir
Foto : Hos - Wabup Ogan Ilir, Ardani, bersama para pejabat Pemkab Ogan Ilir serta narasumber, berfoto bersama saat acara pembukaan Sosialisasi Dana Desa Tahun 2024 di Gedung Caram Seguguk KPT Tanjung Senai Indralaya--
OGAN ILIR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar sosialisasi Dana Desa 2024 kepada seluruh Kepala Desa (Kades).
Sosialisasi Dana Desa 2024 ini, dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani, di Gedung Serbaguna Caram Seguguk Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Indralaya, Kamis, 7 Maret 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Ardani menyampaikan, bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, memandatkan bahwa desa berwenang untuk mengatur dan mengurus pemerintahan serta kepentingan masyarakat.
"Dana desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," paparnya.
APBN ini diperuntukkan bagi desa yang ditransfer langsung ke rekening desa. Serta, digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
"Target penggunaan dana desa tahun 2024 ini, harus disinkronisasikan dengan prioritas nasional," lanjutnya.
Adapun program prioritas nasional tersebut, yaitu, perlindungan sosial dan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
Lalu, dana operasional Pemerintah Desa, memberikan bantuan permodalan kepada Bumdes, dan dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting.
"Lalu, mendukung ketahanan pangan dan hewani," ujarnya.
Kabupaten Ogan Ilir telah membuat Surat Edaran mengenai fokus pelaksanaan penggunaan dana desa dan penerima manfaat BLT dana desa tahun anggaran 2023.
"Serta pelaksanaan Sakip untuk diimplementasikan di desa. Sehingga nantinya, semua laporan pelaksanaan di desa dilaporkan melalui Sakip desa dan berbasis elektronik," paparnya.
Sebagaimana diketahui, prioritas penggunaan dana desa ini mengacu pada aturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 07 tahun 2023 dan Nomor 13 tahun 2023.
Peraturan ini mengatur fokus penggunaan dana desa yang wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APBDes, untuk mendukung penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Meliputi, BLT yang dialokasikan paling tinggi 25 persen dari Pagu dana desa yang besarannya Rp 300.000 selama 12 bulan.