Polres OKU Timur Operasi Skala Besar, 2,5 Kilogram Ganja Kering Ditemukan
KONFERENSI PERS -- Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono SIK MH didampingi Waka Polres OKU Timur Kompol Robhinson, S.H., S.I.K. dan Kasat Narkoba Iptu Guntur Iswahyudi, S.H. menunjukkan barang bukti ganja seberat 2,5 kilogram hasil pengungkapan dua tersa--
BACA JUGA:dr. Sheila Buka Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyelenggaraan PUG
Di rumah itulah petugas menemukan satu paket besar ganja seberat 1.014 gram, yang disembunyikan di dalam sebuah kardus. Paket itu dibalut lakban kuning dan dibungkus plastik putih, sama seperti barang bukti yang ditemukan sebelumnya.
“Barang bukti yang kami temukan di rumah M memiliki kesamaan ciri dengan paket yang diamankan dari DS. Ini menguatkan dugaan bahwa keduanya berada dalam satu jaringan peredaran,” ujarnya.
Dari pengungkapan ini, total ganja yang berhasil diamankan mencapai 2.504 gram, terdiri dari 925 gram dari DS, 561 gram dari DS, 1.014 gram dari M.
Selain itu, satu unit ponsel turut disita untuk kebutuhan pendalaman jaringan dan komunikasi.
Adapun pasal yang dikenakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara bahkan dapat dikenai pidana seumur hidup atau pidana mati.
AKBP Adik Listiyono menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di OKU Timur.
“Kami akan terus bertindak cepat setiap mendapat informasi dari masyarakat. Dua pengungkapan dalam sehari ini membuktikan bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika,” tegas Kapolres.