KPK Perdalam Kasus Korupsi Minyak PETRAL

Ketua KPK Setyo Budiyanto.--

BACA JUGA:Antusias Ikuti Festival Olahraga Pendidikan (FOP) 2025 Kemenpora

Sprindik tersebut diterapkan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) serta dugaan suap pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2012–2014.

Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan