PMK Usulkan Penguatan Akreditasi Masjid
Pemerintah terus memperkuat peran marbot dan tata kelola masjid di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Temu Nasional Marbot Masjid Indonesia yang digelar di Jakarta.--
KORANOKUTIMURPOS.ID- Pemerintah terus memperkuat peran marbot dan tata kelola masjid di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Temu Nasional Marbot Masjid Indonesia yang digelar di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, Warsito mengungkapkan bahwa masjid memegang peran sangat penting dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa. Kemenko PMK, kata dia, bertugas memastikan program prioritas nasional di bidang penguatan karakter dapat dijalankan kementerian teknis dan pemerintah daerah secara efektif, termasuk yang terkait tata kelola kemasjidan.
“Masjid adalah tempat sekolah karakter harian, ruang yang seharusnya paling membahagiakan dan inklusif bagi masyarakat,” ujar Warsito.
Ia menjelaskan bahwa Kemenko PMK bukan lembaga pengarah substansi agama, melainkan koordinator agar praktik baik yang sudah ada di masyarakat tidak bergeser akibat tantangan zaman. Termasuk saat pemerintah menguatkan moderasi beragama melalui Perpres 58/2023.
“Moderasi beragama bukan doktrin baru dari pemerintah pusat. Bukan top down. Pemerintah hanya menuliskan dan menjaga praktik baik yang sudah ada,” tegasnya.
BACA JUGA:Menag: Pilar Utama Pembangunan Pendidikan
BACA JUGA:Bea Cukai Perkuat Patroli Jalur Pesisir untuk Tekan Penyelundupan Rokok Ilegal
Warsito juga menyebut kompleksitas persoalan masjid di lapangan seperti transparansi dana, status tanah, legalitas pengurus, hingga lembaga pendidikan yang berkembang dari dana masjid namun kemudian beroperasi secara independen. Ia menilai diskusi dengan marbot menjadi penting untuk memastikan arah kebijakan pemerintah tidak justru menimbulkan kesalahpahaman.
Terkait itu, ia membuka ruang untuk kemungkinan adanya regulasi baru, baik berupa Permenag, Perpres, maupun cukup pada level Dirjen, tergantung kebutuhan.
“Kami ingin masukan apakah standar minimal tata kelola masjid diperlukan. Pemerintah tidak ingin dianggap mengatur substansi ibadah, tetapi tata kelola perlu agar masjid makin profesional dan akuntabel,” katanya.
Ia menambahkan, masjid juga harus memastikan layanan inklusif, mulai dari akses bagi perempuan, anak, disabilitas, hingga masyarakat umum yang membutuhkan ruang istirahat saat perjalanan.
Lebih jauh, Warsito mengusulkan penguatan akreditasi masjid jika memang disepakati sebagai institusi pendidikan sosial. Selain itu, diversifikasi pendanaan, peningkatan kapasitas SDM, dan strategi pemberdayaan jemaah harus terus dikembangkan.
BACA JUGA:Kewirausahaan Turut Perkuat Struktur Industri Nasional
BACA JUGA:Percepat Transformasi Industri 4.0, Cetak SDM Ahli Digital