3.068 Tenaga Honorer OKU Dikukuhkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah mengukuhkan 3.068 tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. -Istimewa---
BATURAJA - Sebanyak 3.068 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi dikukuhkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengukuhan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd, pada Jumat (31/10/2025) di halaman Kantor Bupati OKU.
Kegiatan pengukuhan ini menjadi yang pertama di Provinsi Sumatera Selatan, sekaligus ketiga secara nasional.
“Untuk wilayah Sumatera bagian selatan, OKU menjadi daerah pertama yang mengukuhkan PPPK Paruh Waktu. Sementara di tingkat nasional, kita berada di urutan ketiga,” ujar Bupati Teddy dalam sambutannya.
Teddy menyampaikan apresiasinya kepada para tenaga honorer yang berhasil melalui seluruh tahapan seleksi hingga akhirnya dikukuhkan.
Teddy menegaskan bahwa proses ini tidak mudah karena melibatkan berbagai verifikasi dan penilaian yang dilakukan oleh BKPSDM OKU.
BACA JUGA:Ahmad Arifin Wibowo, Putra Asli Daerah OKU TIMUR Masuk Final Internasional FIN
BACA JUGA:Pastikan Sesuai SOP, DLH OKU Selatan Lakukan Monitoring Proyek IPAL Dapur MBG
Teddy juga berpesan agar para PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan amanah dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, bukan hanya menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajiban.
“Saat ini regulasi gaji masih sama seperti sebelumnya. Namun ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian sesuai kebijakan baru,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan agar seluruh pegawai yang baru dikukuhkan tetap bertugas di wilayah asal masing-masing.
Teddy menegaskan, perpindahan lokasi kerja tanpa izin dapat berdampak pada proses pembayaran gaji bahkan memicu evaluasi.
“Belakangan ini banyak kasus perceraian setelah dikukuhkan menjadi PPPK. Saya harap hal seperti itu tidak terjadi di OKU,” tegasnya.
BACA JUGA:Strategi Besar OKU Timur di Balik Pemecahan Tiga Rekor MURI