Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kemendikbudristek

Foto: dok Kejaksaan RI - Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung --

OKUTIMURPOS - Kejaksaan Agung kembali meningkatkan status penyidikan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019-2022.

 

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menaikkan status ke tahap penyidikan, terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d 2022.

 

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.

 

 

Adapun kasus posisinya yaitu:

 

Kementerian Dikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan TIK bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM). 

 

Berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kementerian Dikbudristek.

 

Sebelumnya pada tahun 2018 - 2019 telah ditemukan berbagai kendala, diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan