Unit Pidum Polres OKU Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan PJs Kades

FOTO : DEO/OKUTPOS Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan PJs Desa Bangun Rejo berinisial HF (50).--
MARTAPURA - Guna melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan PJs Desa Bangun Rejo berinisial HF (50).
Pelakunya merupakan anak kandungnya sendiri berinsial GW (23), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku peragakan 20 adegan. Rekonstruksi digelar di Lapangan Tembak Polres OKU Timur, Rabu 28 Mei 2025.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Sudono, Kasi Pidum Yerri, Katim I Aipda Budi Suprianto, Katim II Bripka Deni Junizar SE dan pengacara.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis didampingi Kanit Pidum IPDA Sudono mengatakan, dalam rekontruksi ini tersangka diperintahkan untuk memperagakan kembali tentang bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan, dengan terlebih dahulu diberi hak-haknya dan hal-hal yang perlu sehubungan dengan pelaksanaan rekonstruksi dimaksud, dan dengan di bawah pengawasan Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur.
"Rekontruksi ini bertujuan untuk memperjelas peristiwa yang terjadi. Ini juga untuk syarat kelengkapan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU Timur," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenalan pasal berlapis diantaranya pasal 340, 338 dan 359.
BACA JUGA:Disketpang launching Kios Pangan Sebiduk Sehaluan dan Gerakan Pangan Murah
"Untuk pasal 340 tersangka diancam dengan hukuman seumur hidup, sedangkan 338 tersangka diancam hukuman 18 tahun. Sementara pasal 359 tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PJs Desa Bangun Rejo berinisial HF (50), tewas ditembak anak kandungnya sendiri berinsial GW (23), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Pasalnya disebabkan akibat terlibat cekcok mulut antara Ibu dan Anak dikediamannya, Kamis 24 April 2025 pukul 13.30 WIB.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, kejadian tersebut terjadi dikediaman rumah korban, Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar Pukul 13.30 WIB.
Saat itu korban pulang kerumah dari menghadiri resepsi pernikahan warganya yang berada di RT. 003 RW 003 Desa Bangun Rejo.
Setelah itu, korban hendak pergi melaksankan kegiatan Pembagian Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) di Kantor Desa Bangun Rejo.