Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kemendikbudristek

Foto: dok Kejaksaan RI - Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung --
Kemudian atas dasar review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, Kemendikbudristek menganggarkan kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 (tiga triliun lima ratus delapan puluh dua miliar enam ratus tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah)
Selanjutnya untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000 (enam triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000 (sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Berdasarkan uraian peristiwa tersebut, Tim Penyidik telah menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi, sehingga Tim Penyidik pada JAM PIDSUS menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019 sampai 2022 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Selanjutnya Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di 2 (dua) lokasi sehubungan dengan perkara tersebut yaitu di kediaman FH yang merupakan selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.
Kemudian Tim penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek.