Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru Meski Ada Efisiensi
Editor: Rendy
|
Senin , 17 Feb 2025 - 17:14

Dirjen Pendidikan Islam Suyitno--
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.