Dua Pelaku Curas Ditangkap, Kapolres OKU Timur: Mereka Terkenal Sadis
PRESS REALESE : Satreskrim Polres OKU Timur saat melakukan press relaese.--
Dalam insiden itu, pelaku JYS dan MA berhasil kabur. Sementara rekannya AE dan IK berhasil tertangkap. Saat ini keduanya masih menjalani hukuman.
"Dari kasus penganiayaan ini, kita masih memburu satu pelaku inisial IR yang saat ini masih status DPO," papar Kapolres.
Saat ini kata Kapolres, kedua pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam guna melakukan pengembangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Resmikan Pameran Bazzar hingga UMKM Zona II, Bupati OKU Timur: Jadikan Ajang Bertukar Informasi
BACA JUGA:5 Artis Ibukota Ajak Masyarakat OKU Timur Berdendang
Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dikenakan hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKBP Kevin Leleury.