Lembaga Penilaian Kesesuaian di BSPJI Jakarta Berperan Jaga Kualitas Industri
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi--
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus mendukung peningkatan daya saing industri salah satunya melalui pembenahan kualitas infrastruktur mutu. Komitmen ini selalu digaungkan untuk memacu produktivitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
“Komitmen pemerintah harus didukung oleh pelaku industri dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang memiliki kewenangan dalam menjaga kualitas industri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi dalam keterangan resminya di Jakarta.
Kepala BSKJI menyampaikan, pihaknya bertekad untuk menjadi lokomotif dan koordinator kebijakan jasa industri, khususnya dalam membina dan menggerakkan industri. “BSKJI juga diharapkan dapat berperan penting dalam meningkatkan kontribusi dan partisipasi sektor jasa industri dalam Produk Domestik Bruto (PDB) nasional,” tuturnya.
Andi menambahkan, pihaknya akan terus mendorong satuan kerja di lingkungan BSKJI agar dapat aktif berinovasi dan mengembangkan layanan seperti layanan Sertifikasi Produk yang ada di Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Jakarta.
BACA JUGA:Kemenko Perekonomian Evaluasi Periodik Capaian PSN, Termasuk Tropical Coastland di Banten
BACA JUGA:Usulkan Konsumsi Listrik dan Bauran Energi
Plt. Kepala BSPJI Jakarta Rizalul Kalam menyatakan, kesiapannya untuk bersaing dengan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) lainnya melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta memperbaiki sistem pelayanan sehingga diharapkan mampu mengimbangi perkembangan industri yang bergerak cepat serta memenuhi permintaan perusahaan industri terhadap layanan jasa industri yang semakin kompleks.
Tantangan sebagai instansi pemerintah yang telah menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU), menjadikan BSPJI Jakarta harus lebih sigap dalam menangkap peluang. “Artinya BSPJI Jakarta dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada sektor industri dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenperin serta turut mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Rizalul.
Sebelumnya, LPK BSPJI Jakarta telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dengan 315 ruang lingkup, serta telah menyertifikasi industri dalam negeri maupun industri luar negeri. Beberapa layanan jasa industri baru seperti layanan kalibrasi, layanan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan layanan jasa konsultasi, terus dikembangkan oleh BSPJI Jakarta.
Diversifikasi layanan jasa industri ini terus dikembangkan mengingat tugas dan fungsi BSPJI Jakarta setelah terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BSKJI mengamanatkan fungsi optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, pendampingan dan konsultasi, pelaksanaan pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis dan verifikasi di bidang industri.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji 2025
BACA JUGA:Kemenag dan Kementerian ATRBPN Sertifikasi 24.721 Tanah
Ke depan, BSPJI Jakarta akan mengembangkan layanan jasa sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan sertifikasi profesi. Hal ini sejalan dengan permintaan pelanggan yang berkembang dan kebutuhan industri yang semakin meningkat dalam memastikan keselamatan, kesehatan kerja, serta kompetensi tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Layanan ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang ingin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan budaya kerja yang lebih aman dan sehat.