Dengan Sejumlah Pertimbangan, Selesaikan Kasus Lakalantas Melalui Restorative Justice

Kejari OKU menyelesaikan kasus kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice. -Foto: Kejari OKU-Gus munir.--

Kecelakaan ini menyebabkan luka-luka pada Muhammad Alfathan dan Yusmainah. Muhammad Alfathan mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan Yusmainah menderita luka serius, termasuk pendarahan otak yang memerlukan operasi dan perawatan intensif selama tiga bulan di RSUP Dr. Moh. Hoesin Palembang.

“Dengan pendekatan Restorative Justice, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran dan menciptakan solusi damai yang lebih manusiawi,” pungkasnya.

Tag
Share